Penerapan ETLE

Kamera Canggih ETLE Makan Korban, Belasan Mobil yang Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menjaring belasan mobil yang ketangkap kamera ETLE ngebut di jalan tol.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
GridOto/Adam Samudra
Denda tilang ETLE mulai berlaku 1 April 2022, berikut ini kamera yang ada di tujuh ruas tol dalam kota. Jadi bagi pengemudi mobil waspada, batasi kecepatan maksimal 100 km/jam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dari catatan polisi, pada hari pertama penindakan ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum atau lebih dari 100 Km per jam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam Jamal menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.

Baca juga: Febriyanti Dapat Untung Besar dengan Modal Minim setelah Jadi Pedagang Bunga Musiman saat Ramadan

"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.

Belasan kendaraan itu melanggar di ruas jalan tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran menuju Cengkareng, Jakarta Barat.

"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.

Baca juga: Selama Ramadan, Pondok Pesantren Attaqwa Gelar Acara Menarik untuk para Santri, Berikut Acaranya

Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km per jam.

Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin dan ada 19 pelanggar yang tercatat.

Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.

Penindakan ini akan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.

Bagi yang suka ngebut di jalan tol, sebaiknya perilaku itu diubah mulai 1 April 2022.

Baca juga: Teuku Muhammad Ichsan Senang Liga 1 2022/2023 Dihadiri Suporter, Bisa Tambah Semangat

Sebab, kebiasaan ngebut itu akan terekam kamera canggih ETLE, untuk selanjutnya terkena tilang.

Petugas kepolisian memang tak menilang langsung, tapi dikirim ke alamat bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved