SIM Keliling
LOKASI SIM Keliling Jakarta Jumat 1 April 2022, Mulai Pukul 08.00 WIB
Layanan SIM Keliling Jumat 1 April 2022 beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Jumat 1 April 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Baca juga: DAFTAR Harga Pertamax-Pertalite di 34 Provinsi Mulai 1 April, Termahal di Riau Termurah di Jakarta
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Jumat (1/4/2022) :
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat :
- Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
- IIMS PRJ Kemayoran
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang
- Metropolis Tangerang
- Parkiran Giant Palem Semi
Tangerang Selatan
Pamulang Square
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
SDC Gading Serpong
Jam pelayanan: 15.00-21.00 WIB
Depok
1. Giant Bojongsari
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Jadwal SIM Keliling Bekasi di Bulan Maret 2022
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Jumat 1 April, hanya Pelat Ganjil Boleh Lewat di 13 Ruas Jalan Ini
Baca juga: Jelang Ramadan 2022, Inilah Kumpulan Ucapan Selamat Berpuasa Termasuk Link Twibbon
Biaya perpanjangan
Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)