Investasi Bodong

Diduga Pernah Jadi Sponsor Persija Hingga Bhayangkara, Bareskrim Dalami Investasi Bodong Viral Blast

Investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global diduga pernah mensponsori sejumlah klub sepak bola di Indonesia.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Desy Selviany
Korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (23/2/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global diduga pernah mensponsori sejumlah klub sepak bola di Indonesia.

Kini, Bareskrim Polri masih tengah mendalami.

Diketahui, investasi bodong Viral Blast diduga pernah menjadi sponsor sejumlah klub sepak bola.

Di antaranya, Madura United, Persija Jakarta hingga Bhayangkara FC.

"Itu juga sudah saya tanyakan ke penyidik. Masih dilakukan pendalaman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Gatot hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang terkait kasus Viral Blast.

Baca juga: Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun, Korban Robot Trading Viral Blast Global Ramai-ramai Lapor Polisi

Baca juga: Marak di Indonesia, LQ Indonesia Lawfirm Minta Polri Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong Skema Ponzi

Baca juga: Lesti Kejora Ikut Diperiksa Polisi, Tidak Menyangka Terseret Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Pemblokiran itu karena diduga rekening merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14.643 miliar. Kedua, sebanyak 5 akun aset indodux yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodux bila dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Gatot.

Dengan pemblokiran ini, Ia menjelaskan bahwa total nilai uang dalam rekening yang telah berhasil diblokir Bareskrim berinilai Rp 90,2 miliar.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.198. Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp 90.258.932.000," pungkasnya.

BERITA VIDEO: UMN dan WIR Group Ikut Bangun Metaverse Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini. 

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved