Mudik Lebaran
Aturan Mudik Lebaran 2022: Pendamping Anak di Bawah Usia 6 Tahun Wajib Sudah Divaksin Booster
Suharyanto menegaskan, kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan menekan laju penularan Covid-19 saat masa mudik Lebaran.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto bakal segera menerbitkan aturan terbaru protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Hal itu menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membolehkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini, seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran."
Baca juga: Dipilih Pemerintah Jadi Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia, Maudy Ayunda: Saya Excited
"Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (31/03/2022).
Ketua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster, tidak perlu melakukan testing Covid-19, baik antigen maupun PCR.
Sedangkan untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua, harus menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, dan dosis pertama hasil tes PCR 3x24 jam.
Baca juga: Keturunan Anggota PKI Boleh Daftar Jadi TNI, Ketua PA 212:Apa Ada Jaminan Tidak Berideologi Komunis?
“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan."
"Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing."
"Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam."
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 31 Maret 2022: 89 Pasien Wafat, 7.871 Orang Sembuh, 3.332 Positif
"Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam,” bebernya.
Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan."
Baca juga: Ketua Komnas HAM Angkat Topi untuk Keberanian Andika Perkasa Bolehkan Keturunan Anggota PKI Jadi TNI
"Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing."
"Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” jelasnya.
Suharyanto menegaskan, kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan menekan laju penularan Covid-19 saat masa mudik Lebaran.
“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan (Covid-19) yang signifikan,” paparnya. (*)