Tilang ETLE

Dirlantas Polda Metro Jaya Gertak Pelanggar Tol, Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim ke Rumah

Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol hsrus waspada, kamera ETLE akan menangkap kesalahan yang terjadi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau pengendara untuk lebih perhatian di jalan tol mulai 1 April 2022 jika tak mau ditilang secara elektronik (ETLE). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan apabila kendaraan beralamat di luar kota nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat.

Kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat tersebut.

Baca juga: BPBD DKI Gandeng PLN Datangi Pemukiman Padat di Tambora yang Rawan Kebakaran

"Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi ETLE Masional Presisi semua sudah terkoneksi," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Tilang ETLE jalan tol sudah terkoneksi dengan 12 Pola di tahap pertama dan 14 Polda di tahap kedua.

Jadi sudah 26 Polda di Indonesia yang terkoneksi tilang ETLE Presisi.

Sebelumnya Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.

Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Baca juga: Densus 88 Antiteror akan Deradikalisasi Anak-anak yang Sudah Direkrut Jaringan NII

Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.

Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.

Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.

Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Ampera Sandiaga Uno Siap Hantar Sandi ke Pentas Pilrpes 2024

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved