Kolaborasi PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah Rilis Lima Produk Perlindungan Bagi Nasabah

PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah menjalin kerja sama strategis menghadirkan lima produk perlindungan bagi nasabah.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
dok. PermataBank Syariah
Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank Herwin Bustaman, dalam konferensi pers virtual peluncuran kerja sama PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah, Selasa (29/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM - PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah menjalin kerja sama strategis menghadirkan lima produk perlindungan bagi nasabah.

Mulai dari tiga produk tabungan, yaitu PermataTabungan iB Payroll Proteksi, PermataTabungan iB Bebas Proteksi, dan PermataTabungan iB Haji Proteksi.

Kemudian produk asuransi AVA iFamily Protection Syariah dan AVA iGriya Proteksi Syariah.

Lalu apa saja manfaat yang bisa didapatkan nasabah dari kelima produk tersebut? Berikut penjelasannya.

Untuk produk PermataTabungan iB Payroll Proteksi, PermataTabungan iB Bebas Proteksi, dan PermataTabungan iB Haji Proteksi memberikan manfaat perlindungan atas meninggal dunia akibat kecelakaan dengan nilai perlindungan asuransi sebesar 20 kali dari saldo akhir bulan hingga Rp 4 miliar dan bebas biaya kontribusi setiap bulannya.

“Dengan menggunakan skema integrasi antara produk tabungan dan asuransi jiwa, PermataBank Syariah memberikan nilai lebih kepada nasabah berupa manfaat asuransi sehingga nasabah dapat merencanakan kebutuhan masa depan yang lebih aman,” ujar Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank Herwin Bustaman, dalam konferensi pers virtual peluncuran kerja sama PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah, Selasa (29/3/2022).

Menurut Herwin, dengan diluncurkannya produk dari hasil kemitraan ini juga menandai semakin lengkapnya berbagai solusi keuangan syariah yang tersedia bagi masyarakat di PermataBank, serta memperkuat nilai unik dari penawaran PermataBank Syariah kepada nasabah.

“Hal ini menjadikan PermataBank Syariah sebagai salah satu Unit Usaha Syariah dengan penawaran produk wealth management terlengkap di Indonesia,”  sebutnya.

Kemudian, untuk produk asuransi AVA iFamily Protection Syariah yaitu asuransi jiwa dan kesehatan dengan manfaat perlindungan terhadap risiko meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan, santunan rawat inap dan santunan rawat inap ICU, serta manfaat penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan termasuk perlindungan terhadap risiko meninggal dunia pada saat melakukan ibadah Haji/Umrah.

Selain itu, risiko meninggal dunia karena kecelakaan selama bulan Ramadhan sampai dengan 5 Syawal (manfaat mudik lebaran) dalam 1 polis asuransi yang terpadu.

Kontribusi tahunan untuk produk asuransi ini dapat dimulai dari Rp 1 juta dengan manfaat perlindungan asuransi sampai dengan Rp 750 juta.

Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi dalam konferensi pers virtual peluncuran kerja sama PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah, Selasa (29/3/2022).
Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi dalam konferensi pers virtual peluncuran kerja sama PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah, Selasa (29/3/2022). (dok. PermataBank Syariah)

Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengatakan, selama tujuh tahun Astra Life bermitra dengan PermataBank melalui jalur distribusi bancassurance, Astra Life terus berinovasi dalam menyediakan kebutuhan perlindungan jiwa yang menyeluruh untuk semua segmen masyarakat, termasuk perlindungan yang dikelola dengan prinsip syariah, selaras dengan fokus Astra Life untuk pengembangan Unit Syariah di tahun ini.

"Kami berharap, melalui perluasan kerja sama ini, sinergi antara Astra Life dan PermataBank semakin kuat agar dapat memberikan solusi perlindungan terbaik untuk nasabah dan keluarga Indonesia,” ujar Windawati.

Produk selanjutnya adalah AVA iGriya Proteksi Syariah yaitu asuransi jiwa kredit yang mengikuti masa pembiayaan KPR, dengan batas usia perlindungan sampai dengan 70 tahun.

Windawati menyebutkan, dengan asuransi ini, nasabah tidak perlu melakukan medical check up untuk plafon KPR sampai dengan Rp 6 miliar untuk usia perlindungan maksimal 50 tahun.

“Keuntungan lainnya adalah proses auto approve untuk pengajuan dengan manfaat perlindungan asuransi sebesar Rp 700 juta untuk usia maksimal 45 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved