Tilang ETLE

Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Rapat Gabungan Bahas Penerapan Sanksi ETLE di Jalan Tol

Ditlantas Polda Metro Jaya akan rapat gabungan untuk membahas penerapan ETLE di jalan tol.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi jalan tol - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi di jalan tol lewat penerapan ETLE. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan rapat gabungan terkait penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol dalam kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa rapat akan diselenggarakan bersama Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Jasa Marga, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Perhubungan.

Baca juga: MUI Kota Bekasi Lakukan Terobosan, Perbolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan

"Besok kita undang rapat, pihak terkait. Nanti kita sampaikan ke media," ujar Sambodo dihubungi Senin (28/3/2022).

Rapat rencananya akan dilaksanakan Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Group.

Artinya, tilang elektronik sudah berlaku di jalan tol, meski pelanggar belum ditindak.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kerja sama antara Korlantas Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk pelanggaran overload dan batas kecepatan.

Baca juga: Tol Jakarta Cikampek Macet Parah Akibat Perbaikan Jalan oleh PT Jasa Marga Jelang Ramadan

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/3/2022).

Tilang ETLE di jalan tol berlaku di jalan tol. Salah satu yang terkena tilang ialah kecepatan kendaraan di atas 120 kilometer (km) perjam.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved