Vaksinasi Covid19

Siti Nadia: Vaksin untuk Lindungi Masyarakat dari Kematian Akibat Covid 19, Bukan Persulit Mobilitas

Mobilitas mudik lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang daripada mobilitas balapan MotoGP Mandalika.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan, syarat vaksinasi booster saat mudik Lebaran, bukan tanpa pertimbangan yang jelas. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan, syarat vaksinasi booster saat mudik Lebaran, bukan tanpa pertimbangan yang jelas.

Mobilitas mudik lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang daripada mobilitas balapan MotoGP Mandalika. Sehingga, perlu vaksinasi booster untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19.

Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan imunitas masyarakat, mengingat mobilitas mudik lebih masif ketimbang acara MotoGP Mandalika.

Baca juga: Desak Yaqut Cholil Qoumas Diproses Hukum, Novel Bamukmin: Lebih Parah dari Sukmawati

''Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi."

"Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,'' katanya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/3/2022), dikutip dari laman kemkes.go.id.

Survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022 menunjukkan, potensi masyarakat yang akan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran, Dokter Paru: Jangan Pakai Masker Kain Atau Bedah, Baiknya N95

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan penonton balapan MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua.

Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.

Baca juga: Wamenag Berharap Pemerintah Arab Saudi Segera Umumkan Kepastian Keberangkatan Jemaah Haji

Dengan demikian, lanjut dr Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.

Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

''Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya."

Baca juga: Tiga Opsi Indonesia Soal Ibadah Haji 2022, yang Ketiga Diharapkan Tidak Terjadi

"Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,'' jelas dr Nadia.

Masifnya vaksinasi merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

''Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid 19, bukan untuk mempersulit mobilitas,'' tegas dr Nadia. (*)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved