Polisi Ciduk Lima Wanita Open BO dan Dua Muncikari Prostitusi Online yang Beraksi di Aplikasi MiChat

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya amankan lima wanita open BO dan dua muncikari prostitusi online via aplikasi MiChat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ilustrasi: Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya amankan lima wanita open BO dan dua muncikari prostitusi online via aplikasi MiChat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Lima wanita di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan polisi, Selasa (8/3/2022).

Tak hanya lima wanita, polisi turut mengamankan dua muncikari prostitusi online.

Penangkapan lima wanita open booking out (BO) dan dua muncikari prostitusi online ini dilakukan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akui, para korban ini mendapat tawaran bekerja di sosial media Facebook.

Korban diiming-imingi muncikari mendapat tempat tinggal dan bisa kredit HP jika mau bekerja bersama muncikari.

Para korban tertarik, sehingga melakukan DM Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan tak senonoh tersebut.

"Kedua muncikari ini berinisial FO (22) dan IM (24)," tuturnya.

Kelima korban ini, tinggal di sebuah kamar indekost di Jalan Ganggeng VI RT 11 RW 01, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setibanya di indekos tersebut, ternyata korban baru tahu jalau pekerjaan yang akan dijalankan adalah wanita open BO.

Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dan akan menerima gaji seminggu sekali.

"Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, korban ditawarkan melalui aplikasi MiChat oleh IM seharga Rp 250.000-Rp 300.000," tegasnya.

Dari informasi masyarakat pihaknya menyelidiki dan menangkap dua orang muncikari, lima wanita open BO serta tiga wanita dewasa.

Sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang dan kondom diamankan dari kamar indekost tempat wanita open BO tinggal.

"Tersangka FO dan IM kami tetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak anacaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.

Selain itu FO dan IM juga dikenakan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam kurungan penjara satu tahun.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved