Pelaku Jambret Kalung Lansia di Tanah Sereal Dibekuk Polsek Tambora Saat Mengamen di Kawasan Glodok
Kepolisian Polsek Tambora menangkap pelaku jambret kalung milik wanita lanjut usia (Lansia) yang sempat buron.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Kepolisian polsek Tambora menangkap penjambret kalung milik seorang wanita lansia (Lansia).
Aksi jambret kalung yang terekam jelas di kamera CCTV ini, terjadi di Jalan Pekapuran III, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada November 2021 lalu.
Pelaku berinisial RY alias J (32) ditangkap di wilayah Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB saat sedang ngamen.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Labobar menjelaskan, pelaku berhasil menjambret kalung seberat kurang lebih tiga gram dari kalung wanita lansia berinisial PJ (91).
"Jadi dalam rekaman CCTV yang sempat viral itu terlihat pelaku di gang jalan terus balik lagi dan langsung menjambret kalung korban," tegasnya Kamis (24/3/2022).
Polwan yang akrab disapa Ocha ini melanjutkan, pelaku mengaku menjual kalung itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp 850.000.
Kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisian SN sebesar Rp 460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup.
Namun, saat NY ditangkap di kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, SN tidak bersamanya.
"Jadi kami masih memburu pelaku SN dan sudah kami keluarga keterangan DPO," ucapnya.
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun.
"Pelaku baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," katanya.
Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah.
Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.
"Jadi pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
(Wartakotalive.com/M26)
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar
Kompol Rosana Albertina Labobar
Kasus penjambretan
pelaku penjambretan
korban penjambretan
Kelurahan Tanah Sereal
Kecamatan Tambora
Kecamatan Tamansari
Safari Politik Berlanjut, Elite PDIP Ungkap Bakal Ada Kejutan dari Puan Maharani |
![]() |
---|
IPK Indonesia Merosot, Mahfud MD: Itu Semua Bukan Fakta, tapi Persepsi |
![]() |
---|
Indra Bekti Siap Jalani Operasi Mata di Rumah Sakit, Aldilla Jelita: Penglihatan Mas Bekti Berkabut |
![]() |
---|
IPK Indonesia Merosot, Fahri Hamzah: Ke Mana Tanggung Jawab Presiden? |
![]() |
---|
Paula Verhoeven dan Asri Welas Jadi Duta Bunda Asuh Anak Stunting, Kepala BKKBN: Pengikutnya Banyak |
![]() |
---|