Luhut Gratifikasi
Luhut ‘Kebal Hukum’, Polda Metro Jaya Tolak Laporan LBH Jakarta Soal Gratifikasi
Luhut Binsar Pandjaitan memiliki pengaruh luar biasa di masa pemerintahan Presiden Jokowi, dfia seolah 'kebal hukum'.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA = Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Menko Maritim dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) malam.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan, dirinya sempat berdebat soal KUHP sebagai hak masyarakat untuk membuat laporan.
Baca juga: Bantahan MUI yang Dituding Boikot Seluruh Acara Ayu Ting Ting di Televisi
"Kemudian dijawab menggunakan PP 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat kita ikut dengan itu, dan kemudian sepakat membuat pelaporan ternyata di bawah tetap ditolak tidak ada membuat laporan kita hanya bisa kemudian memasukan surat saja," tuturnya.
Menurut Nelson, warga negara yang baik harus melaporkan tindak pindana garitifikasi ke aparat kepolisian.
Namun, pada kenyataannya justru aparat kepolisian menolak laporan dugaan gatifikasi yang dilakukan LBP.
Nelson menduga, karena yang dilaporkannya adalah seorang penguasa, maka polisi menolak untuk menerima laporannya.
"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris dan Fatia ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan," tegasnya.
Baca juga: KPAD Kabupaten Bekasi Desak Dinas Kesehatan Tangani Balita yang Hobi Makan Sandal dan Kertas
Ia menambahkan, ketika lord Luhut membuat laporan, justru aparat kepolisian dengan cepat memprosesnya.
Sehingga ia bakalan mengadukan aparat kepolisian yang sudah menolak laporannya ke Ombudsman RI.
"Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti LBP laporannya cepat diproses, kami akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," tuturnya.