Komisi I DPR Setuju Eks KRI Teluk Sampit 515 Dijual, Laku Rp173 Miliar

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya meminta pandangan dari para fraksi di Komisi I DPR.

Editor: Yaspen Martinus
tni.mil.id
Komisi I DPR menyetujui penjualan eks KRI Teluk Sampit 515. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui penjualan eks KRI Teluk Sampit 515.

Hal itu disepakati usai menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, bersama KSAL, membahas Surat Presiden Nomor R-57/Pres/12/2021, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya meminta pandangan dari para fraksi di Komisi I DPR.

Baca juga: Densus 88 Ciduk Lima Orang Pendukung ISIS, Sebarkan Propaganda Terorisme di Media Sosial

Hasilnya, dari sembilan fraksi di Komisi I, tujuh fraksi menyatakan setuju penjualan Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut.

"Tujuh dari sembila fraksi menyetuji usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negara kapal KRI Teluk Sampit 515," kata Abdul Kharis.

Abdul Kharis meminta agar persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dapat dijalankan sesuai perundang-undanganan yang berlaku.

Baca juga: Sama Sekali Tak Beralasan, Ketua Umum Partai Gelora Tidak Tertarik Bahas Isu Penundaan Pemilu 2024

Nilai perolehan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sebesar Rp173.966.007.672.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wamenhan Herindra mengungkap kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515.

Kapal tersebut dinilai sudah tidak layak pakai. Hal itu bisa dilihat dari ruang mesin yang mengalami rusak berat.

Baca juga: RESMI! Jokowi Hapus Syarat Karantina, Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid dan Mudik Lebaran

"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai."

"Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini, Pak," ungkap Herindra dalam paparannya.

Herindra mengatakan, penghapusan KRI Teluk Sampit ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.

Baca juga: Jokowi: Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House

"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," tambahnya.

Herindra berharap, penjualan KRI Teluk Sampit 515 ini menjadi masukan untuk kas negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved