Setelah Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513, Pemerintah Bakal Jual KRI Teluk Sampit 515

Kapal tersebut adalah KRI Teluk Sampit 515. Kapal tersebut diproduksi pada 1981 silam.

Editor: Yaspen Martinus
tni.mil.id
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono bakal menghadiri RDP di DPR terkait persetujuan penjualan KRI Teluk Sampit 515. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengungkapkan, pihaknya bakal menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, terkait persetujuan penjualan satu Kapal Perang Indonesia (KRI) eks TNI AL.

Kapal tersebut adalah KRI Teluk Sampit 515.

Kapal tersebut diproduksi pada 1981 silam.

Baca juga: Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Buru Saifuddin Ibrahim

"Besok juga ada RDP tentang persetujuan satu KRI lagi, KRI Teluk Penyu (sudah disetujui DPR untuk dijual) atau Sampit gitu kemarin."

"Besok akan ada. Tentunya semua melalui prosedur," kata Yudo sebelum membuka Rapat Pimpinan Saka Bahari Nasional di Mabesal Cilangkap Jakarta, Rabu (23/3/2022).

DPR Setujui Pemerintah Jual KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513

Rapat paripurna menyetujui penjualan bekas KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan terkait penjualan eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

"Komisi I telah mendengarkan penjelasan Menkeu dan Menhan terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu."

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Tiga Jenderal Purnawirawan TNI

"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513."

"Sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara," kata Anton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada peserta paripurna, apakah hasil keputusan Komisi I bisa disahkan sebagai keputusan DPR.

Baca juga: Tak Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan, Edy Mulyadi Ingin Beberkan Fakta di Persidangan

"Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apakah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?” Tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved