Pungli Parkir

Dishub DKI Bakal Beri Sanksi Oknum Petugas yang Terlibat Pungli Parkir di Kali Adem

Hingga kini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pungli parkir di Pelabuhan Kali Adem.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi Lahan parkir gratis di Stadebar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya pungli yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab itu nilainya cukup besar mencapai Rp 100.000 per mobil kepada wisatawan Kepulauan Seribu yang memarkirkan kendaraannya di sana.

“Saat ini di Pelabuhan Muara Angke (Kali Adem), teman-teman sedang melakukan pemeriksaan. Jadi apapun hasilnya nanti kami akan berikan sanksi kepada oknum yang disebutkan jikalau yang bersangkutan adalah petugas dari Dishub,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (23/3/2022).

Hingga kini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pungli parkir di Pelabuhan Kali Adem.

Karena itu, Syafrin enggan membeberkan hasil investigasi untuk sementara waktu.

“Rekan-rekan masih melakukan pemeriksaan di sana, karena siapa yng malam itu melakukan tiket, berinteraksi, itu perlu dilakukan pendetailan,” jelasnya.

Baca juga: Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo Bakal Periksa Dugaan Adanya Pungli Parkir di Pelabuhan Kali Adem

Baca juga: Diduga Pungli, 12 Angggota Reskrim Polsek Setiabudi Dicopot

Terkait pengelolaan parkir di Pelabuhan Muara Angke, kata dia, saat ini layanan parkir belum operasi. Sebab gedung parkir di sana baru selesai dibangun dan masih dalam tahap penataan.

“Terhadap pungutan parkir oleh oknum saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan, sejumlah wisatawan Kepulauan Seribu yang memarkirkan kendaraannya di Pelabuhan Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara resah.

Baca juga: VIRAL Pungli Parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Wagub DKI Perintahkan Pengelola Pasar Periksa Pelaku

Mereka diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) parkir dari orang yang tidak bertanggung jawab di sana.

Salah satu wisatawan Kepulauan Seribu, Rosyid (41) terkejut saat hendak meninggalkan lokasi parkiran mobil di Pelabuhan Kali Adem pada Minggu (20/3/2022).

Pasalnya dia mendadak ditagih tarif parkir hingga Rp 100.000 dari oknum masyarakat usai memarkirkan kendaraannya di sana selama satu malam.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Pungli di Bandara Soetta

“Saya diminta duit Rp 100.000 untuk parkir, tarif itu katanya karena kendaraan saya menginap,” ujar Rosyid asal Jakarta Timur kepada wartawaan pada Senin (21/3/2022).

Menurutnya, tarif tersebut sangat tidak wajar karena pihak yang menagih parkir juga tidak memberikan tiket sebagai bukti retribusi.

Padahal dia sendiri telah membayar karcis parkir kendaraan yang dikeluarkan pihak Pelabuhan Kali Adem sebesar Rp 4.000. (faf)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved