Kabar Artis
Tidak Cukup Bukti, Kisruh Rebutan Merek Dagang Antara Juragan 99 dan Putra Siregar Dihentikan Polisi
Kisruh perebutan merk dagang produk kecantikan antara Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari dan Putra Siregar dihentikan polisi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kisruh perebutan merk dagang produk kecantikan antara Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari dan Putra Siregar dihentikan penyidik kepolisian.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari adalah pemilik MS Glow, sementara Putra Siregar memiliki PS Glow.
Bareskrim Mabes Polri menghentikan kisruh kasus tersebut.
Baca juga: Juragan 99 Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar, Kasus Apa?
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penyebar Isu Private Jet Milik Juragan 99 Tanpa Ada Bukti Bisa Diadukan ke Polisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, polemik merk dagang MS Glow dan PS Glow dihentikan setelah dilalui berbagai proses, termasuk gelar perkara pada 16 Maret 2022.
"Dari gelar perkara didapat kesimpulan bahwa kasus ini tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan," kata Gatot Repli Handoko dalam rilis resminya ke wartawan, Selasa (22/3/2022).
Menurut Gatot Repli Handoko, Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dan Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar sudah tidak lagi mempermasalahkan hal itu.
Baca juga: Shandy Ulang Tahun ke-30, Juragan 99 Beri Hadiah Istimewa 101.091 Tangkai Mawar Senilai Rp 4 Miliar
Baca juga: Shandy Purnamasari Senang MS Glow Berkolaborasi dengan Leanne Marshall di Paris Fashion Week 2022
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ucap Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Mabes Polri pada 13 Agustus 2021 terkait kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Pada 20 Desember 2021, polisi menemukan fakta dari putusan Ditjen KI Kemenkumham bahwa menerima banding dari Putra Siregar dan memerintajkan Dirjen KI Kemenkumham untuk menerbitkan merk PS Glow.