Investasi Bodong
Praktisi Hukum Minta Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bentuk Paguyuban
Praktisi hukum Wayan Saka dan Mario Andreansyah minta korban investasi bodong untuk segera membentuk paguyuban, tak berjuang sendiri.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib uang para korban yang tergiur ikut investasi di Quotex dan Binomo sempat jadi buah bibir.
Mereka yang sudah rugi jutaan rupiah berharap uangnya bisa kembali lagi seiring dua afiliator yakni Indra Kenz dan Doni Salamanan diamanlan polisi.
Dua advokat, Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M dan rekannya Wayan Saka, S.H., M.H memberikan pandangan mereka dan menyebut masih ada harapan uangnya kembali.
Baca juga: Disperindag Kota Tangerang Tunggu Arahan Pusat Atasi Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng Kemasan
Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU), agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana,” ujar Mario, Senin (21/3/2022).
“Namun, di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," imbuhnya.
"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.
Baca juga: Dapat Sebutan Karaeng, Kiprah Menteri Pertanian Jadi Panutan Pemuda Bugis
Mario juga menjelaskan, soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1, tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.
Senada dengan imbauan kepolisian, Mario dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.
Baca juga: Sambut Ramadan, Majlis Khotmil Qur’an Ar-Rahmah Gelar Khataman Akbar IV
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri,” ujarnya.
“Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," lanjut Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto.
Begini Kronologis Pasangan Suami Istri yang Ditipu Investasi Bodong oleh Dua Wanita Cantik |
![]() |
---|
Berkas Perkara Investasi Ilegal KSP Sejahtera Bersama Dinyatakan Lengkap, Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Korban Binomo dan Pendukung Indra Kenz Saling Berhadapan PN Tangerang, Sidang Putusan Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Bareskrim Sita Aset Milik Tersangka Robot Trading Net89, Ada Mobil Mewah Rp 2,7 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Robot Trading Net89, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Crazy Rich Surabaya Reza Paten |
![]() |
---|