Berita Jakarta
Haris Azhar dan Fatia akan Uji Penetapan Tersangka Laporan Luhut Binsar Pandjaitan
Meski ditetapkan jadi tersangka, Haris Azhar dan Fatia akan mengujinya dengan praperadilan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Haris Azhar dan Fatia Bakal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ini untuk menguji Penetapan Tersangka Laporan Lord Luhut
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aktivisi HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti tidak khawatir kalau harus ditahan penyidik Polda Metro Jaya paska ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/3/2022).
Namun untuk penetapan tersangka ini, Haris dan Fatia akan mengujinya dengan praperadilan.
Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Nur Kholis menjelaskan, keduanya merupakan warga Negara Indonesia dan memiliki hak yang harus dilindungi dari jeratan hukum.
"Ada hak dari pak Haris dan Fatia sebagai tersangka untuk menguji tidak harus melulu lewat praperadilan meskipun tadi disampaikan kita akan ajukan," tuturnya Senin (21/3/2022) malam.
Baca juga: Tak Di Penjara Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Pastikan Ajukan Praperadilan
Namun, ia tidak menampik aparat kepolisian memiliki otoritas menjalankan fungsi dan mengevaluasi penyidikan dalam kasus ini.
Sebab, polisi bisa menghentikan penyidikakan ini demi hukum dan juga bisa melakukan penyelidikan terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi.
"Jadi kita lihat, apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa, kita tahu ada aturan surat edaran Kabareskrim sampai saat ini tidak pernah dicabut," tuturnya.
Ia menyarankan kepada aparat kepolisian untuk lebih dahulu menyelidiki laporan skandal ekonomi, dugaan korupsi dan gratifikasi.
Baca juga: Haris Azhar Gosok Gigi agar Mulut tak Bau saat Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Tapi faktanya, lanjut Nur Kholis, penyidik justru lebih mendahulukan laporan Lord Luhur Binsar Pandjaitan.
"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Perpres, orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan Rp100 juta reward bukan untuk dipenjara," tegas Nur.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti Senin (21/3/2022).
Keduanya keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.34 WIB.
Ia diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka kurang lebih sekitar delapan jam, dipotong dengan satu jam istirahat.
Gencarkan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu DKI Jakarta, JIP Gandeng MIKO |
![]() |
---|
Pujian Jokowi kepada Heru Budi soal Sodetan Ciliwung Bikin Anies Dihujat, NasDem Bongkar Fakta Lain |
![]() |
---|
Dinas Bina Marga Pastikan Hari Jumat Heru Budi Hartono akan Resmikan Skywalk Kebayoran Lama |
![]() |
---|
Ketua IDI Tangsel Dipolisikan terkait Dugaan Penipuan, Kombes Trunoyudo: Sedang Kita Proses |
![]() |
---|
Bayi yang Meninggal Dicekik Ibu Kandung Segera Dimakamkan, Sang Ibu Langsung Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|