CPNS 2021
Mahkamah Agung Pastikan Penempatan CPNS APP Cakim 2021 Hanya Sementara
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengonfirmasi hal itu karena banyak CPNS APP Cakim 2021 yang mungkin mendapat penempatan tidak sesuai minatnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan penempatan pertama 1.540 CPNS Analis Perkara Peradilan alokasi Calon Hakim (APP Cakim) 2021 bersifat sementara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, mengonfirmasi hal itu karena mungkin nanti banyak CPNS APP Cakim 2021 yang mendapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya.
"Contohnya ada minatnya di peradilan umum, tetapi ditempatkan di peradilan agama," kata Sobandi.
Sobandi memastikan penempatan pertama CPNS APP Cakim 2021 bersifat sementara karena hanya menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai nomenklatur di Permenpan-RB.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Mahasantri Sulsel Gelar Deklarasi Dukung Ganjar Hingga Santuni Marbot Masjid
"Jadi jika ada yang dapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya, itu tidak masalah. Misalnya minatnya menjadi calon hakim di peradilan umum, tetapi sekarang ditempatkan di peradilan agama, itu tidak masalah. Nanti tahun depan akan ada tes lagi untuk menentukan peminatan apakah ingin menjadi cakim pengadilan agama, umum, atau PTUN," kata Sobandi.
Setelah itu, kata Sobandi, penempatan akan disesuaikan dengan minat masing-masing peserta.
Lebih lanjut, Sobandi juga mengatakan nantinya kuota calon hakim bisa jadi lebih sedikit dari jumlah CPNS APP 2021 di mana berjumlah 1.540 orang.
"Artinya bisa ada yang tidak lolos ke pendidikan dan latihan calon hakim," ujar Sobandi.
Baca juga: Ramai Isu Penundaan Pemilu, Petani Tambak Bandeng Sidoarjo : Kami Butuh Makan, Bukan Pemilu