Berita Nasional
Nekat Lawan Luhut hingga Jadi Tersangka, Haris Azhar Kecewa Polisi Abaikan Hasil Risetnya soal Papua
Haris Azhar mengaku siap dengan segala kemungkinan seperti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3/2022) nanti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktivis HAM Haris Azhar mengingatkan, bahwa meski ia bisa dipenjara, negara harus ingat bahwa kebenaran dan penderitaan orang Papua tidak bisa dipenjara.
Hal itu Haris ungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ini, polisi belum memutuskan akan menahan Haris atau tidak dalam kasus tersebut.
Namun, Haris mengaku siap dengan segala kemungkinan seperti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3/2022) nanti.
Kata Haris, meski nanti polisi menahannya, polisi tidak akan bisa menahan kebenaran yang diungkapkan pada akun Youtubenya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data 110 Juta Warga Ingin Tunda Pemilu
"Penderitaan orang Papua enggak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit cari pertolongan," ujar Haris dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Haris mengatakan, seharusnya Luhut sebagai pemerintah fokus pada pembenahan di Papua dan bukan malah sibuk memenjarakannya.
Terbukti kata Haris, dari enam bulan unggahan video itu, kini situasi di Papua semakin runyam.
Masyarakat sipil harus tewas menjadi korban karena konflik-konflik yang terjadi.
"Karena mereka sibuk mempidanakan saya, situasi buruk di Papua terus terjadi, pekan lalu ada korban dan pengungsian terus terjadi," ungkap Haris.
Baca juga: Mengintip Ritual Tim Pawang Hujan pada Hajatan MotoGP Mandalika, Rara Ungkap Cara Kendalikan Cuaca
Sebelumnya diketahui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Panjaitan.
"Keduanya sudah jadi tersangka. Senin nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini Haris dan Fatia belum ditahan. Menurutnya penahanan ialah subjektifitas penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Warta Kota)
Sementara itu kuasa hukum Haris dan Fatia Nurkholis mengatakan bahwa surat penetapan tersangka mereka terima pada Jumat (18/3/2022).
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Surat diterima pukul 21.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.
Nurkholis mengatakan Haris dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB kemudian Fatia pukul 14.00 WIB.
Ia memastikan keduanya akan hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati dalam proses pemeriksaan tersebut," ucap Nurkholis dalam konferensi pers secara streaming.
Baca juga: Jadi Tersangka Laporan Luhut Pandjaitan, Haris Azhar: Ruang Penjara Fasilitas Negara untuk Saya
Sudah buka-bukaan soal hasil riset
Haris Azhar juga mengaku sudah membeberkan hasil riset yang menjadi permasalahan sehingga dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kata Haris, ia sudah membeberkan lengkap hasil riset sembilan organisasi itu ke penyidik sejak pemeriksaan di berita acara pemeriksaan (BAP) dua bulan lalu.
Namun kata Haris, riset itu sepertinya tidak dijadikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai acuan dalam penyelidikan.
"Kami sudah sampaikan isi riset saat pemeriksaan dua bulan lalu dalam BAP. Meskipun penyidik tidak menanyakan. Kami curiga ingin dibangun persepsi bahwa kami bicara tanpa rujukan," ujar Haris dalam konferensi pers yang tayang streaming pada Sabtu (19/3/2022).
Padahal kata Haris, berkali-kali ia menyampaikan bahwa riset yang dipublikasikan lewat Youtube pribadinya itu memiliki rujukan.
Penyidik juga dinilai tidak menyentuh subtansi isi konten Youtube yang bertajuk 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!!'
Baca juga: Aktivis HAM Haris Azhar: Penderitaan Orang Papua Tidak Bisa Diberangus dan Ditempatkan Dalam Penjara
Padahal kata Haris, video itu mengacu pada laporan dari hasil riset 9 organisasi.
"Dalam laporan tersebut tidak mau disentuh, enggak ada upaya sentuh laporan tersebut padahal video saya video membahas sebuah laporan yang disusun sembilan organisasi," tuturnya.
Haris mengungkapkan bahwa sebelum video itu tayang juga sempat meminta hak jawab pada pihak-pihak yang diperdebatkan.
Tapi, Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tidak kunjung mendapatkan hak jawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160823-haris-azhar-kontras_20160823_220516.jpg)