MUI Bilang Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH Lebih Mahal, Ini Alasannya

Ia mengatakan, biaya sertifikasi halal di BPJPH dimulai dengan harga Rp650 ribu, sementara di MUI sebesar Rp4 juta.

Tribunnews.com
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh meluruskan kabar yang mengatakan mengurus sertifikasi halal di MUI lebih mahal dibandingkan di BPJPH. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Rabu (16/3/2021).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia."

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," tutur Aqil Irham, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Ada pun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

(a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare);

(b) layanan permohonan sertifikasi halal;

(c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan

(d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved