Investasi Bodong

Doni Salmanan Minta Dibawakan Alat Salat dan Al-Quran agar Bisa Lebih Mendekatkan Diri kepada Tuhan

Doni Salmanan kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Editor: Sigit Nugroho
Instagram@donisalmanan
Crazy rich Bandung Doni Salmanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Doni Salmanan kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. 

Terbaru, menurut sang kuasa hukum, Ikbar Firdaus, kliennya itu sempat minta dibawakan alat salat dan juga Al-Quran. 

Permintaan tersebut diinginkan kliennya untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta menjelang Ramadhan. 

Baca juga: Rizky Billar dan Alffy Rev akan Diperiksa Pekan Depan Terkait Terima Dolar dari Doni Salmanan

Baca juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Besok Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Bakal Menyita Uang Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan ke Youtuber Reza Arap

"Iya, ingin dibawakan (alat salah dan Al-Quran). Ingin yang baru buat persiapan Ramadan, agar lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan)," kata Ikbar Firdaus saat dihubungi awak media, Jumat (18/3/2022). 

Keinginan Doni telah dituruti bersamaan dengan istrinya, Dinan Nurfajriana saat diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim.

"Kemarin saat pemeriksaan Dinan, dibawakan sekalian barang-barangnya. Baju Koko baru, sarung yang baru, sajadah yang baru," ucap Ikbar. 

Ikbar menambahkan klienya telah ikhlas atas masalah yang nantinya akan ia hadapi, hal tersebutlah yang membuat Crazy Rich Bandung itu kini lebih tenang. 

BERITA VIDEO: Penyambutan Pengunjung di Desa Wisata Sade,Lombok

"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang, itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yang terjadi itu udah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar. 

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.  

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.  

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).   

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.   

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.  

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.  

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved