Dikabarkan Ada di Amerika Serikat, Polisi Gandeng FBI Kejar Saifuddin Ibrahim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat.

YouTube@Saifuddin Ibrahim
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim, pria mengaku pendeta yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim, pria mengaku pendeta yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat. Hal itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 18 Maret 2022: 199 Pasien Meninggal, 25.827 Sembuh, 9.528 Orang Positif

"Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Selain FBI, kata Dedi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak imigrasi.

"Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," jelas Dedi.

Baca juga: Indonesia Masuki Pancaroba, BMKG: Waspadai Angin Kencang Serta Hujan Lebat Disertai Kilat dan Petir

Saifuddin diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," beber Dedi.

Dedi menyatakan, Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.

Baca juga: Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas

Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal, salah satunya terkait pelanggaran UU ITE.

"Dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

"Dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156a KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan hukum Pidana," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved