Nasional

BKIPM akan Berikan Pelatihan 10.000 UMKM untuk Penuhi Syarat Produk Perikanan Berorientasi Ekpor

Sehingga mampu memproduksi produk perikanan memenuhi syarat mutu berorientasi ekspor.

Istimewa
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator Quality Assurance (QA) yang digelar Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), di Bitung, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terbentuknya sistem kelola penanganan mutu yang sesuai standar di pelabuhan pendaratan ikan, kawasan budidaya ataupun kampung budidaya, menjadi salah satu faktor kunci untuk mencapai target produksi untuk bersaing di pasar perikanan global.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Hari Maryadi melalui keterangan resminya, saat penutupan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator  Quality Assurance (QA) di Bitung, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, BKIPM sebagai unit penjamin mutu (quality assurance), siap mengawal dari sisi pemenuhan mutu atas target produksi program terobosan pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2021 - 2024.

Hal itu terkait perikanan tangkap, maupun budidaya, yakni 20,89 juta dengan target ekspor senilai 15 miliar USD untuk dapat diterima di 171 negara tujuan ekspor.

Sedangkan untuk mempercepat realisasi pencapaian target, BKIPM juga mendorong terbentuknya sistem kelola penangan mutu yang sesuai standar di pelabuhan pendaratan ikan, kawasan budidaya ataupun kampung budidaya. 

"Ikan yang ditangkap berbasis kuota secara ramah lingkungan, didaratkan dan ditangani secara higienis, didistribusikan dan diolah sesuai standar mutu dan memenuhi syarat ekspor sesuai dengan prinsip ekonomi biru KKP," kata Hari.

Selain itu, BKIPM juga akan memberikan pelatihan kepada 10.000 suplier/UMKM.

"Sehingga mampu memproduksi produk perikanan memenuhi syarat mutu berorientasi ekspor,” kata Hari lagi.

Selanjutnya, Pelabuhan Bitung akan didorong untuk menjadi pelabuhan percontohan sebagai pelabuhan pendaratan ikan yang higienis, memenuhi persyaratan mutu standar internasional. 

Sehingga kedepannya, Bitung diharapkan siap menerima limpahan produk perikanan yang ditangkap dari wilayah sekitarnya sebagai bagian dari komitmen pengelolaan perikanan tangkap terukur.

Sedangkan terkait tantangan dalam penerapan QA produk perikanan, Kepala Standardisasi Sistem dan Kepatuhan, Teguh Samudro mengatakan, pengembangan kompetensi personil, sarana prasarana, penguatan sistem dan parisipasi aktif dari masyarakat merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing sesuai standar internasional yang ditetapkan oleh mitra dagang.  

“Peningkatan pola kerja yang kolaboratif , terintegrasi , responsif dan simplifikasi antar entitas yang terkait untuk saling mendukung, mengisi, melengkapi dalam mewujudkan akselerasi pencapaian target yang telah ditetapkan,” ujar Teguh.

Tak hanya di Bitung, Bimtek berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Adapun 15 lokasi modeling/percontohan tahap awal penerapan QA dalam program prioritas KKP yaitu:
- Pelabuhan perikanan: Pelabuhan perikanan Samudra Nizam Zachman, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, PPS Bitung, PPS Cilacap, Pelabuhan Perikanan Nusantara Benoa, PPN Tual.

- Perikanan Budidaya: Kampung Budidaya Nila Salin Kab. Pati, Kampung Budidaya Ikan Mas Pasaman, Budidaya Ikan Patin di OKU Timur, Kampung Budidaya Ikan Bandeng Gresik, Budidaya Ikan Kerapu di Kupang NTT, Kampung Budidaya Lobster lombok timur NTB dan Telong elong, Kawasan budidaya budidaya udang Kebumen, Sumbawa NTB.

Menurut Teguh, dalam menjalankan fungsi QA ini, BKIPM juga bekerja sama dengan lembaga internasional Global Quality and Standar Programe UNIDO (United Nation Industrial Development Organisation) dan Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan QA merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang meminta jajarannya untuk memperhatikan jaminan mutu dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan di Indonesia. 

"Jaminan mutu dibutuhkan untuk menambah nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global," kata Teguh. (ign).

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved