Investasi Ilegal

Terus Kejar Aset Indra Kenz, Polisi Bakal Geledah dan Sita Rumah Mewah di Serpong

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu sebelumnya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
HO
Indra Kenz ditangkap kasus penipuan aplikasi Binomo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bakal kembali menguliti satu aset milik tersangka Indra Kenz

Penyitaan ini dikarenakan Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. 

"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa kepada Jumat (18/3/2022). 

Dari informasi, rumah tersebut berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Baca juga: Rudi Salim Was-was, karena Indra Kenz Pernah Membeli Banyak Mobil Mewah

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. 

Baca juga: Terima Uang dari Indra Kenz, Rizky Febian Diberondong 19 Pertanyan

Polisi imbau semua pihak yang kecipratan duit untuk melapor

Polisi mengimbau agar penerima harta benda afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan melapor ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini polisi sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Sebagian saksi tersebut ialah sosok yang diduga menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Polisi menyebut, bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.

Bareskrim Polri mengimbau agar para penerima dana melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana, kemudian ada iktikad baik akan  menjadi pertimbangan," tutur Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).

Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved