Investasi Ilegal
Terus Kejar Aset Indra Kenz, Polisi Bakal Geledah dan Sita Rumah Mewah di Serpong
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu sebelumnya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bakal kembali menguliti satu aset milik tersangka Indra Kenz.
Penyitaan ini dikarenakan Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa kepada Jumat (18/3/2022).
Dari informasi, rumah tersebut berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Baca juga: Rudi Salim Was-was, karena Indra Kenz Pernah Membeli Banyak Mobil Mewah
Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).
Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Baca juga: Terima Uang dari Indra Kenz, Rizky Febian Diberondong 19 Pertanyan
Polisi imbau semua pihak yang kecipratan duit untuk melapor
Polisi mengimbau agar penerima harta benda afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan melapor ke Bareskrim Polri.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini polisi sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebagian saksi tersebut ialah sosok yang diduga menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Polisi menyebut, bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Bareskrim Polri mengimbau agar para penerima dana melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana, kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan," tutur Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).
Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Meskipun Sering Dipromosikan Artis, Investasi DNA Pro Dipastikan ILegal |
![]() |
---|
Seorang Admin Grup Diringkus Polisi, Total ada 4 Tersangka di Kasus Judi Online Binomo |
![]() |
---|
Detik-detik Bos Binomo Brian Edgar Ditangkap saat Berada di Sebuah Vila Mewah di Seminyak, Bali |
![]() |
---|
Akan Ada Tersangka Selain Indra Kenz di Kasus Binomo, Polisi Masih Rahasiakan Identitasnya |
![]() |
---|
Muncul dengan Wajah Dipenuhi Jerawat, Indra Kenz Minta Maaf hingga Kisahkan Awal Mula Jadi Afiliator |
![]() |
---|