Pencemaran Lingkungan

Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Gudang Perusahaan Pengelolaan Limbah di Cikarang karena tak Berizin

Satpol PP Kabupaten Bekasi tegas pada perusahaan pengelolaan limbah ilegal, dengan langsung menyegel.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi limbah - Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel perusahaan pengelolaan limbah yang tak berizin, karena kerap mencemari lingkungan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak perusahaan pengelolaan limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (17/3/2022).

Ada pun penyegelan dilakukan lantaran perusahaan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan guna bangunan.

Baca juga: Menteri Agama Luncurkan Aplikasi HajiPintar, Calon Jemaah Bisa Daftar Online

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengatakan sejak tahun lalu, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pengelola. Namun demikian, izin tetap tidak diurus.

Alhasil, pihaknya melakukan penyegelan sementara hingga perusahaan tersebut sepenuhnya mengantongi izin.

"Betul kami melakukan penindakan, penutupan sementara perusahan tersebut. Tahapannya sudah sejak Maret tahun lalu. Setelah diberi waktu, izin tetap tidak diurus, jadi kami tindak," kata Dodo saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Penindakan ini merupakan rangkaian dari penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini digencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, penindakkan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.

Baca juga: Korpri Kabupaten Tangerang Gelontor 22.620 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 13.850

"Jadi upaya kami untuk menegakkan perda. Termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami juga akan menertibkan bangunan liar di sekitar underpass Cibitung," tutur Dodo.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP, Deni Mulyadi mengatakan, perusahaan tersebut merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan itu difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah

Berdasarkan laporan masyarakat, perusahaan itu tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri, dugaan tersebut terbukti.

"Sebelumnya telah kami panggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakkan. Kemudian terbit juga surat bupati. Lalu kami lakukan penindakkan perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya," kata Deni.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved