Artis Tersangkut Narkoba

Muhammad Fauzan Sudah Pakai Narkoba Jenis Ganja Sejak 2010

Dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan dari pelantun lagu Alkohol itu, ternyata dia sudah memakai narkoba sejak 2010 lalu.

warta kota/miftahulmunir
Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis ke ruang pemeriksaan kesehatan di lantai satu Mapolres, Jumat (18/3/2022). 

Waduh, Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Sudah Pakai Narkoba Sejak 2010

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi telah mengamankan vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau sering disapa Ojan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan dari pelantun lagu Alkohol itu, ternyata dia sudah memakai narkoba sejak 2010 lalu.

Saat pertama kali mencoba narkoba ternyata Ojan sudah memakai narkotika jenis Ganja.

Diketahui juga Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi ditangkap oleh reserse narkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Profil Fauzan Lubis Vokalis Band Sisitipsi yang Tertangkap Bawa Ganja di Blok M

Polisi juga telah menetapkan musisi Fauzan Lubis menjadi seorang tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Musisi tersebut adalah seorang vokalis dari band ternama bernama Sisitipsi yang memiliki lagu hits yang salah satunya adalah Lagu Alkohol.

"Seseorang yang kita amankan dan kita  tetapkan sebagai tersangka, inisialnya ada MFL yang tadi kita tampilkan seorang laki-laki publik figur, tergabung dalam grup band Sisitipsi," kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakbar, Jumat (18/3/2022).

Vokalis Sisitipsi ini berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M usai melakukan sebuah acara.

"Jadi di TKP pertama, yang bersangkutan diamankan setelah selesai kegiatan (Blok M)," ujar Zulpan.

"TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar jam 16.30 WIB di Kota Tangerang," ucap Zulpan menambahkan

Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved