Berita Nasional
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Bukti Tindakan di KM 50 Sesuai SOP
Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi SOP
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar Twitter@Nirmala_2205
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Oleh karena itu, ia tak bisa menerima alasan majelis hakim yang membebaskan kedua polisi itu dari segala tuntutan, dengan dalih penembakan yang dilakukan merupakan upaya membela diri.
"Alasan itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi duggaan pembunuhan. Saya tidak habis pikir," ucap Aziz.
Disinggung soal apakah ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak keluarga korban, Aziz mengaku pihaknya belum berencana mengambil langkah tersebut.
"Hukum dunia sementara tidak ada," ucapnya.