Berita Nasional
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Bukti Tindakan di KM 50 Sesuai SOP
Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi SOP
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Sementara itu, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Video sujud syukur kedua terdakwa itu beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.
"Iya, saya awali, saya dulu, tadi lihat mereka berdua mengikuti."
"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya tampak membasuh air mata.
"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.
Sujud syukur yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.
Sebab, pada persidangan vonis ini, keduanya menjalani sidang secara virtual.
Respon kuasa hukum laskar FPI
Di sisi lain, Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga enam anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Cikampek, mengaku tak kaget dengan vonis bebas dua terdakwa dugaaan unlawfull killing.
Ia mengaku sudah memprediksi jauh-jauh hari perihal vonis majelis hakim yang membebaskan dua polisi itu.
Mantan tim advokat FPI ini mengatakan, sejak awal proses hukum terhadap dua terdakwa itu banyak kejanggalan.