BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Siang Ini Polisi Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera

Setelah salat Jumat, tim Bareskrim Polri akan mendatangi rumah Indra Kenz di Ala Sutera, Serpong, Kota Tangsel. Tim akan menyita.

Warta Kota/Desy Selviany
Bareskrim Polri akan melakukan penyegelan rumah mewah Indra Kenz di Alam Sutera, Jumat (18/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bakal kembali menguliti satu aset milik tersangka Indra Kenz

Penyitaan ini dikarenakan Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. 

"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat (18/3/2022). 

Dari informasi, rumah tersebut berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Dua WNI Sempat Salat dan Baca Alquran Sebelum Dieksekusi Otoritas Arab Saudi

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved