Bendera Merah Putih

Alami Gangguan Jiwa, Wanita Asal Karawang Ditangkap Polisi karena Membakar Bendera Merah Putih

Polres Karawang menangkap seorang wanita yang mengalami gangguan jiwa, karena kerap berulah seperti membakar bendera Merah Putih.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi - Wanita penderita gangguan jiwa di Karawang ditangkap polisi karena membakar bendera Merah Putih. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Wanita berinisial A (40) warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang sudah tiga kali berulah dan diamankan Polres Karawang.

Untuk ketiga kalinya, pelaku itu membakar bendera merah putih dan viral di media sosial dalam video berdurasi 1 menit 20 detik.

"Iya betul dari catatan sudah tiga kali diamankan yang ketiga itu bakar bendera merah putih," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Ungkap Data, 15.031 Orang Meninggal Akibat Covid-19

Pelaku A pernah diamankan Polres Karawang pada tanggal 3 Januari 2021 karena video penghinaan pancasila.

Kemudian pada tanggal 30 Juni 2021, A kembali membuat video dengan menghina Al Quran dan viral di media sosial. Terakhir baru-baru ini membakar bendera merah putih.

"Makanya kami langsung amankan dan bawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Bogor," jelas Aldi.

Dikatakan Aldi, dari hasil pemeriksaan 11 saksi dari tetangga dan keluarga pembakar bendera merah putih mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Politisi Golkar Was-was Airin Jadi Rebutan di Pilkada DKI, Putusan Musda Sebut Ahmed Zaki Iskandar

“Jadi setelah diamankan kami memeriksa 11 saksi termasuk keluarganya. Dan dari pemeriksaan itu ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa dan juga pernah tercatat juga pernah melakukan perbuatan sama pada tahun 2021," ungkapnya.

Untuk menguatkan, lanjut Aldi, pelaku juga dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli psikiater. Hasilnya, ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa.

"Kalau tidak salah gangguan skizotipal, kondisi kejiwaan yang tidak stabil," katanya.

Oleh karena itu, pelaku tidak diproses hukum. Hanya melakukan perawatan di RSJ.

Baca juga: Enea Bastianini Incar Kemenangan Kedua di MotoGP Mandalika, setelah Sukses di Qatar

"Tidak bisa dikenakan pidana karena gangguan jiwa, kami berupaya mengembalikan inisial A ini kembali normal. Juga ditaruh ke RSJ agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, video pembakaran bendera Merah Putih tersebut beredar melalui TikTok dan Instagram Selasa (15/3/2022). Dalam video itu terlihat seorang wanita berada di sebuah ruangan. Kemudian memegang bendera Indonesia.

Lalu membawa korek api gas dan menyiramkan cairan bensin ke bendera Merah Putih dan membakarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved