Tak Nyaman Sidang Online, Napoleon Bonaparte Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan
Atas hal itu, Napoleon meminta sejak sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dirinya sudah bisa hadir di muka persidangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan, keberatan dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang, Kamis (17/3/2022).
Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri tersebut meminta majelis hakim agar dirinya dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan Napoleon agar ke depan, proses persidangan bisa berjalan dengan nyaman. Dia juga meminta agar pembacaan dakwaan bisa dilakukan secara offline.
Baca juga: Densus 88 Ciduk Tiga Tersangka Teroris Pendukung ISIS, Salah Satunya Niat Beraksi di Gedung DPR
"Jadi saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline," kata Napoleon dalam sidang.
Atas hal itu, Napoleon meminta sejak sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dirinya sudah bisa hadir di muka persidangan.
"Menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, insyaallah semuanya lancar," ucapnya.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Kembali Raib, Kuning Naik, Oranye Turun
Menyikapi hal tersebut, hakim ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto menanyakan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), sebab permintaan serupa juga dilayangkan oleh tim kuasa hukum Napoleon.
Hal itu penting dipertimbangkan, karena kata hakim Djuyamto, perlu adanya kesepakatan dari seluruh perangkat persidangan terkait mekanisme persidangan.
"Bagaimana PU? Jadi saya kira kita yang penting nomor satu adalah sidang berlangsung dengan lancar, itu esensi dari persidangan ini," tutur hakim Djuyamto.
"Selanjutnya terkait dengan ke depannya, karena kami sangat menghormati di luar sidang ini apa pun penetapan atau yang majelis hakim buat, kami menghormati," jawab jaksa. (Rizki Sandi Saputra)