Minta Napoleon Tak Disidang karena Sudah Damai dengan M Kece, Eggi Sudjana Ajak Hakim Debat
Eggi Sudjana lantas melayangkan pernyataan secara tegas kepada majelis hakim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang perdana kasus penganiayaan Muhammad Kece , Kamis (17/3/2022).
Perdebatan terjadi karena tim kuasa hukum Napoleon memiliki bukti pernyataan perdamaian antara M Kece dengan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu.
Dalam protesnya, tim kuasa hukum Napoleon menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap membawa perkara ini ke pengadilan.
Baca juga: Densus 88 Ciduk Tiga Tersangka Teroris Pendukung ISIS, Salah Satunya Niat Beraksi di Gedung DPR
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kece."
"Kenapa ada sidang ini? Mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Napoleon, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Eggi Sudjana lantas melayangkan pernyataan secara tegas kepada majelis hakim.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Kembali Raib, Kuning Naik, Oranye Turun
Eggi meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan proses persidangan yang menjerat Napoleon Bonaparte, karena sebelumnya sudah ada surat perdamaian.
Di ruang sidang, sesekali Eggi menampilkan bentuk fisik dari surat perdamaian antara M Kece dengan Napoleon Bonaparte.
"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada asas murah, sederhana, cepat, itu kita sepakati."
Baca juga: Zona Hijau Covid-19 di Indonesia Nihil Tiga Pekan Beruntun Meski Kasus Terus Melandai
"Loh, kenapa yang enggak perlu disidang tapi disidangkan?" Tanya Eggi kepada majelis hakim.
Belum sampai menyikapi permintaan dari tim kuasa hukum Napoleon, ucapan hakim ketua Djuyamto langsung diputus kembali oleh Eggi Sudjana.
Bahkan, Eggi Sudjana maupun ketua hakim Djuyamto sempat beradu argumen dalam persidangan.
Baca juga: Elite Parpol Usul Tunda Pemilu 2024, Busyro Muqoddas: Keledai Politik, Tak Belajar dari Masa Lalu
"Kami sangat menghormati ya, apa yang tadi saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap, ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," ucap hakim Djuyamto.
"Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya enggak bener?" Sahut Eggi Sudjana.
Untuk mengantisipasi perdebatan makin memanas, hakim Djuyamto memutuskan melakukan musyawarah di antara majelis hakim.
"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap," cetus hakim Djuyamto. (Rizki Sandi Saputra)