SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling, Kamis 17 Maret 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Berikut ini jadwal SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang, Kamis 17 Maret 2022.

Istimewa
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini jadwal SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang, Kamis 17 Maret 2022.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (17/3/2022),  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.

Adapun jam pelayanan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta, Kamis 17 Maret, Hanya Pelat Ganjil Boleh Lewat di 13 Ruas Jalan Ini

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling Kamis 17 Maret  2022 :

Jakarta

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

Yogya Dramaga

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

- Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB

- SIM Keliling Restro

Alamat: Jl. KH Hasyim Ashari No.47, RT.004/RW.001, Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten 15145

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Tangerang Selatan 

Mal Bintaro Plaza

08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

WTC Serpong

08.00-13.00 WIB

Depok

1. Pos Lantas Bambu Kuning

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Bekasi Cyber Park (BCP)

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Berikut ini biaya perpanjangan SIM 2022. 

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.

Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.

Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*) 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved