SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling, Kamis 17 Maret 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Berikut ini jadwal SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang, Kamis 17 Maret 2022.

Istimewa
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta 

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Berikut ini biaya perpanjangan SIM 2022. 

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.

Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.

Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*) 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved