Bareskrim Bakal Dalami Konten Video Saifuddin Ibrahim, Mahfud MD Bilang Bikin Gaduh
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal mendalami munculnya video Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta, dan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: RINCIAN Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Vaksin Paling Mahal Rp21.125.000
Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pendeta tersebut. Kasus tersebut kini masih didalmi oleh penyidik Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta kepolisian segera menyelidiki Saifuddin Ibrahim, karena pernyataannya terkait ayat suci Alquran membuat gaduh dan meresahkan.
Mahfud juga meminta agar akun YouTube yang memuat video Saifuddin menyampaikan pernyataannya terkait ayat suci Alquran, ditutup.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 16 Maret 2022: 230 Pasien Meninggal, 32.262 Sembuh, 13.018 Orang Positif
"Waduh itu bikin gaduh itu. Itu bikin banyak orang marah."
"Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang."
"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar-umat," kata Mahfud di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Ada Lima Fase dari Pandemi Menuju Endemi, Dokter Reisa Bilang Indonesia Ada di Tahap Kedua
Mahfud memperingatkan, aturan perundang-undangan yang berlaku mengancam mereka yang melakukan penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya, dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Undang-undang (UU) tersebut, kata Mahfud, yakni UU 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang diperbarui dari UU 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
"Saya ingatkan, UU nomor 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS nomor 1 tahun 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang penodaan agama, itu mengancam hukuman tidak main-main. Lebih dari lima tahun hukumannya," jelas Mahfud.
Baca juga: Jokowi Pastikan Tonton Langsung Balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika Akhir Pekan Ini
Mahfud mengatakan, pernyataan Syaifuddin tentang ayat suci Alquran telah menyimpang dari ajaran pokok Agama Islam tentang ayat suci tersebut.
Mahfud mengatakan, pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran karena dinilai memicu orang untuk membenci agama lain, merupakan penistaan terhadap Agama Islam.
"Ajaran pokok di dalam Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya."
Baca juga: JADWAL MotoGP Mandalika 2022, Dimulai dari Latihan Bebas
"Itu berarti penistaan terhadap Islam, apalagi konon dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok," beber Mahfud.
Mahfud mengajak masyarakat unuk menjaga kerukunan umat beragama. Ia menegaskan pemerintah tidak akan melarang orang menyampaikan pendapatnya.
Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak melakukan provokasi terkait hal-hal yang sensitif seperti itu.
"Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu," ucap Mahfud. (Igman Ibrahim)