Kabar Artis

Diperiksa Polisi, Rizky Febian Sebut Duit Rp400 Juta dari Doni Salmanan Sudah Didonasikan ke Yayasan

Rizky Febian dikabarkan menerima saweran dari Doni Salmanan. Iky melelang racikan minumannya dan dibayar oleh Doni. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Rizky Febian diperiksa selama empat jam di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan investasi bodong quortex dengan tersangka Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Achmad Ramzy, pengacara Rizky Febian memastikan kliennya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus Doni Salmanan

Hal tersebut diakui Achmad Ramzy, karena Rizky Febian pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Doni Salmanan

"Pemeriksaan terkait uang (Dari Doni Salmanan)," kata Achmad Ramzy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) bersama Rizky Febian

Berdasarkan keterangan polisi, Ramzy menegaskan Rizky Febian tidak mengembalikan uang dari Doni Salmanan sebesar Rp 400 juta. 

Baca juga: Rizky Febian Diminta Tidak Kembalikan Uang Rp 400 Juta yang Pernah Diberikan Doni Salmanan, Mengapa?

"Kalau harus dikembalikan, kita siap, kita sudah menjelaskan semua. Tapi, tidak ada istilah pengembalian," ucap Achmad Ramzy. 

Lantas, apa yang dilakukan Rizky Febian terhadap uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan sehingga tidak dikembalikan ke aparat kepolisian? 

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana. Kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," jelas Rizky Febian

Rizky Febian menegaskan, dirinya tidak tahu menahu dari mana asalnya uang sebesar Rp 400 juta. yang diberikan Doni Salmanan kepadanya 

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Begini Sosok Hendry Susanto yang Disebut Raup Rp5 Triliun dari Robot Trader

Maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," ujar Rizky Febian

Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian dikabarkan menerima saweran dari Doni Salmanan. Iky melelang racikan minumannya dan dibayar oleh Doni. 

Doni Salmanan membayar racikan minuman yang dilelang Rizky Febian seharga Rp 400 juta. Pelelangan itu terjadi di instagram beberapa waktu lalu. 

Bareskrim Mabes Polri tidak hanya memeriksa Rizky Febian. Ada beberapa artis yang akan dipanggil terkait Doni Salmanan, diantaranya Reza Arap, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan lain-lain.

Baca juga: Polisi Imbau Semua Pihak yang Kecipratan Duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Melapor

Doni Salmanan minta maaf

Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading forex.

Hal itu disampaikan Doni saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.

Masyarakat yang melihat kesuksesan Doni Salmanan dari trading, ramai-ramai bergabung menjadi anggota trading yang dipromosikannya itu.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved