Kriminalitas

Sudah Beroperasi Sejak 2017, Praktik Pabrik Oli Palsu di Penjaringan Terbongkar

Pemalsuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sudah empat tahun beroperasi, praktik pabrik oli palsu di kawasan Jakarta terbongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pengungkapan produsen oli palsu itu berdasarkan laporan masyarakat pada Desember 2021 lalu.

Diinformasikan ada kegiatan pemalsuan oli di daerah pergudangan tepatnya di sentra industri terpadu blok J no 9 Jl Pantai Indah Barat, RT 04/05 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah diamankan satu tersangka inisial RB.

Ia berperan sebagai penanggung jawab pabrik oli palsu.

Baca juga: Setelah Penggerebekan Narkoba, Kapolda Metro Kunjungi Kampung Bahari Tinjau Vaksinasi Covid-19

Dari pemeriksaan terhadap RB ditemukan dua lokasi yang jadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbagai merek.

Yakni di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan di Batuceper, Tangerang, Banten.

"Di lokasi itu diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan truk, dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk oli," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Beberapa merek oli yang dipalsukan di antaranya ialah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran.

Pemalsuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran.

Misalnya saja oli Yamalube dijual dijual Rp25 ribu, Enduro Rp20 ribu, dan Federal Oil Rp30 ribu.

Dalam satu pekan, pabrik oli palsu itu meraup keuntungan bersih Rp75 juta. Sehingga satu bulannya bisa dapat Rp300 juta.

Selama sepekan, pabrik oli palsu itu bisa hasilkan 18 ribu botol oli.

Baca juga: Terduga Teroris Tangerang yang Ditangkap Densus 88 Ternyata PNS, Berperan sebagai Bendahara JI

Pemalsuan ialah dengan cara menyiapkan botol kosong yang ditempel stiker. Kemudian bahan baku merupakan campuran oli yang dibawah standar atau oli bekas dengan oli palsu.

Aksi itu sudah dilakukan RB sejak tahun 2017 lalu.

Dari pengungkapan dua gudang oli palsu itu polisi amankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya 190 drum isi oli palsu, dua truk boks kuning, satu unit alat sablon, 1.000 lembar stiker botol oli, 120 botol oli kosong abu merek Federal, 200 botol kosong oli warna merah, dan 6 dus oli pelumas Yamalube.

Polisi juga menemukan 75 drum bekas oli, 121.400 botol kosong oli, dan 26 kantong plastik.

Semua barang bukti itu ditaruh di dua pergudangan dan diberi garis polisi.

Atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undanf no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia juga dikenakan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. (Des)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved