Berita Jakarta

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Jaktim, Anak Buah Anies Diperiksa Kejati

Menurutnya, penyidik pidsus Kejati DKI juga akan memeriksa seorang notaris soal dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebu

Wartakotalive/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Diketahui, selain Suzi, tim penyidik pidsus Kejati DKI juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, sebagai saksi dalam perkara korupsi mafia tanah di Cipayung.

Selain itu, tim penyidik Kejati DKI juga sudah memeriksa 9 orang saksi pada Senin (14/3/2022) kemarin.

"Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Baliho Bertuliskan Dukung KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi Marak di Kota Bekasi 

Baca juga: Warga Kaget Tanah Kampung Akuarium Dipilih Anies untuk IKN Nusantara, Emak-emak Antusias Mencangkul

Ashari mengungkapkan bahwa sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.

Menurutnya, penyidik pidsus Kejati DKI juga akan memeriksa seorang notaris soal dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," jelas dia.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Baliho Dukungan pada KPK Memberantas Korupsi yang Dilakukan Rahmat Effendi

Dengan demikian, dirinya juga menyebut bahwa tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

"Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 milyar," jelas dia.

Sebagai informasi, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan penyitaan setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI  melakukan penyitaan terhadap benda-benda seperti dokumen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Spanduk Dukung Luhut Maju Capres Mejeng di JPO Pulogadung, Diturunkan Satpol PP karena Langgar Perda

"Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Qohar dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022) lalu.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, kata dia, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

Tak hanya itu, Qohar mengatakan, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 (Rp 326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," ucap Qohar.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca juga: Berkerudung Putih, Puan Maharani Temui Gus Yahya di Markas PBNU, Minta Dukungan Nyapres?

"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih)," tutupnya.(m27)

Sungguh Mengerikan, Dalam Tiga Bulan Sudah 17 Kali Bus Transjakarta Alami Kecelakaan. Baca Berita Selengkapnya Klik : LINK BERIKUT

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved