Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Segera Eksekusi Putusan MA Atas Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, putusan kasasi itu merupakan bagian dari tingkat peradilan akhir dan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, putusan kasasi itu merupakan bagian dari tingkat peradilan akhir dan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, KPK harus melaksanakan eksekusi atas putusan MA tersebut.

Baca juga: Densus 88 Bakal Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Penembakan Dokter Sunardi

"Secara normatif putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan KPK harus laksanakan eksekusi atas putusan dimaksud," kata Ali, Senin (14/3/2022).

Sesudah eksekusi dilakukan, lanjut Ali, KPK bakal menganalisa putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, KPK masih menunggu pemberitahuan dan salinan putusan resmi dari MA.

Baca juga: Kompolnas Bakal Cek TKP Densus 88 Tembak Dokter Sunardi di Sukoharjo

"Setelah eksekusi, kami akan analisa lebih lanjut pertimbangan putusan untuk langkah hukum berikutnya," kata Ali.

MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Andi.

Baca juga: Perang Terus Berlanjut, Sembilan WNI di Chernihiv Ukraina Masih Berlindung di Pabrik

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun, setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada 7 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Baca juga: Kritik Label Halal Indonesia, Waketum MUI: Cuma Cerminkan Satu Suku, Bukan Keindonesiaan

Majelis hakim kasasi menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng Berlarut-larut, Jokowi Segera Ambil Langkah Penyelesaian

“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster dari nelayan kecil penangkap BBL."

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” tutur Andi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved