Investasi Bodong
Polisi Imbau Semua Pihak yang Kecipratan Duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Melapor
Polisi menyebut, bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengimbau agar penerima harta benda afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan melapor ke Bareskrim Polri.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini polisi sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebagian saksi tersebut ialah sosok yang diduga menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Polisi menyebut, bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Baca juga: Kisah Korban Aplikasi Binomo dari Indra Kenz Kehilangan Mobil, Rumah hingga Apartemen
Bareskrim Polri mengimbau agar para penerima dana melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana, kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan," tutur Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).
Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Sebelumnya Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena platform Binomo dan platform Qoutex.
Diduga mereka melakukan pencucian uang dari harta yang didapat hasil kejahatan Binomo dan Qoutex.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bingung Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan saat Menikah
25 ribu korban
Diperkirakan ada sekitar 25.000 orang yang menjadi korban dan tertipu investasi bodong berkedok trading forex aplikasi Quotex yang dipopulerkan Doni Salmanan yang dijuluki Sultan Bandung.
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa Doni Salmanan telah menipu masyarakat dengan menggembor-gemborkan aplikasi Qoutex sebagai investasi online.
Padahal, aplikasi itu merupakan aplikasi judi online.
"Dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ujar Reinhard kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Arief Muhammad Keberatan Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Hasil Jual Mobil Porsche ke Doni Salmanan
Reinhard menjelaskan, diperkirakan Doni Salmanan memiliki 25 ribu anggota di telegram.
Diduga 25 ribu anggota itu terafiliasi dengan Doni Salmanan dalam investasi bodong Quotex.
Baca juga: Dugaan Penipuan Doni Salmanan Dihujat Warganet, Begini Pembelaan Mertua
"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," tuturnya.
Diduga, Doni Salmanan mendapatkan 80 persen dari kekalahan yang didapat setiap korbannya dari aplikasi Qoutex.
Sampai saat ini kata Reinhard, korban Doni Salmanan di aplikasi Qoutex yang melapor ke Bareskrim Polri terus bertambah.
Total sudah 10 korban melapor atas dugaan penipuan itu.
Diperkirakan akan ada dua korban lagi melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022).
"Nanti ada, masih ada korban. Korban semakin lama semakin bertambah setiap hari," tutur Reinhard.
Saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa Dittipid Siber Bareskrim Polri. Diantaranya merupakan korban dan saksi ahli.
Namun sampai saat ini belum diketahui berapa keuntungan yang didapat Doni Salmanan dari tindak pidana penipuan tersebut.
Rencananya penyidik akan menyita aset Doni Salmanan yang didapat dari penipuan judi online Quotex.
Pihak Bareskrim akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri harta haram tersebut.