Buronan KPK
Dua Tahun Lebih, KPK Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku
Kendati demikian, Alex mengklaim KPK terus mencari keberadaan Harun Masiku.
"Jadi kita pilih tidak dipublish, dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya itu 194 negara," terangnya.
Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol, dan hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.
"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja."
Baca juga: KPK: Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Pihak Penyelenggara Sudah Berjalan Sejak 2012
"Tidak ada esensi terhadap penyidikan."
"Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya, tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," paparnya.
Amur mengungkapkan, red notice Harun Masiku telah diterbitkan sejak sebulan lalu.
Baca juga: Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong kepada Siswa Sekolah di Pluit, Vaksinator Jadi Tersangka
Menurut Amur, pihaknya juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai negara, untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
"Sudah hampir sebulan lalu."
"Dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," ucap Amur.
Baca juga: Menangis Histeris, Vaksinator di Sekolah Pluit Timur Minta Maaf Suntikkan Vaksin Kosong
Amur mengungkapkan alasan red notice Harun Masiku baru diterbitkan, setelah tahunan menjadi buronan.
Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.
Ia menyampaikan, penyidik KPK baru meminta penerbitan red notice Harun Masiku, sebulan yang lalu.
Baca juga: Sebelum Lalai Suntikkan Vaksin Kosong, EO Sudah Vaksinasi 599 Orang di Sekolah Tempat Dia Ditugasi
Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.
"Permintaan bukan kami."
"NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik."
Baca juga: 34 Warga Cina Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi: Mereka Punya Izin Tinggal Terbatas
"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," paparnya.
Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.
"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu."
"NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," ucap Amur. (Ilham Rian Pratama)
Buron Hampir Tiga Tahun, KPK Pastikan Masih Buru Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Mengaku Punya Informasi Keberadaan Buronan Harun Masiku, Tinggal Cari Pendukung Lain |
![]() |
---|
Apa Kabar Harun Masiku? Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Masih Dicari |
![]() |
---|
Terus Kritik KPK yang Tak Kunjung Ciduk Harun Masiku, ICW Dinilai Kebanyakan Gimik dan Politis |
![]() |
---|
KPK: Kenapa ICW Hanya Fokus Soal Buronan Harun Masiku? Semua DPO Sama Pentingnya untuk Dicari |
![]() |
---|