Ibu Kota Negara

Meski Bukan Ibu Kota Lagi, Jakarta Diusulkan Tetap Sandang Daerah Khusus atau Istimewa

Ketua Gabpeknas DKI Jakarta Guntur Aritonang menyampaikan bahwa kajian ini penting untuk dilakukan para stakeholder ekonomi.

istimewa
Kegiatan dalam rangka Hari Diabetes Sedunia ada Monas Blue Light yang merupakan bagian dari Blue Monument Challenge belum lama ini 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Forum Stakeholder Jakarta menginventarisir pokok-pokok pikiran yang akan diusulkan kepada pemerintah pasca pengesahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dengan ditekennya UU tersebut oleh Presiden RI Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu, maka IKN dipindah dari Provinsi Jakarta menjadi di Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinator Forum Stakeholder Jakarta Dondi Rivaldi mengatakan, pihaknya telah menggelar diskusi interaktif bertajuk ‘Status Provinsi DKI Jakarta pasca Pencabutan IKN dalam Perspektif Ekonomi’ di Whizz Hotel, Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (9/3/2022).

Diskusi yang diikuti oleh 14 stakeholder pelaku ekonomi di Jakarta ini, bertujuan membantu merumuskan usulan status Jakarta berbentuk daerah otonomi khusus ekonomi dan bisnis pasca pemindahan IKN.

“Kami konsen melihat bahwa perlu ada yang memikirkan, sehingga kami merajut buah pikiran dari kelompok-kelompok ekonomi yang telah lama eksis di Jakarta ini. Mau jadi apa Jakarta ini? Saya kira Jakarta tetap menjadi Daerah Khusus atau Istimewa adalah slogan yang tepat,” kata Dondi berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).

Sementara itu Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) DKI Jakarta Guntur Aritonang menyampaikan bahwa kajian ini penting untuk dilakukan para stakeholder ekonomi.

Harapannya, forum ini bisa mengusulkan pokok pikiran agar kepentingan para pengusaha dapat diakomodir dalam UU tentang status Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Baca juga: Sore Ini Jokowi Lantik Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN

“Kami berharap hasil diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan status Jakarta lewat UU yang baru. Bagaimanapun UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN harus diubah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) DKI Jakarta Gea Hermansyah mengatakan, nantinya Jakarta dapat menjadi pusat ekonomi dan bisnis.

Baca juga: Dapat Informasi Ada Bagi-bagi Lahan Kavling, Kawal Pembangunan IKN Nusantara Jadi Prioritas KPK

Dengan begitu, lapangan pekerjaan dapat terbuka luas, sehingga Jakarta tetap bisa menggerakan roda perekonomian nasional.

Sementara Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan, bahwa esensi dasar yang diresahkan para pegiat ekonomi di DKI adalah berhentinya efek domino ekonomi karena pindahnya IKN ke Kaltim.

Baca juga: Bambang Susantono Salip Ahok, Presiden Jokowi akan Lantik Sebagai Kepala IKN Nusantara

“Hilangnya efek domino ekonomi ini yang ditakutkan seluruh pengiat ekonomi di Jakarta sehingga forum ini nantinya akan merumuskan poin-poin untuk menjaga agar efek domino ekonomi tersebut stabil, walau Jakarta tidak lagi menjadi IKN,” jelas Tamil.

Ketua Koordinatoriat Wartawan Balai Kota/DPRD DKI, Sammy Edward Wattimena mengungkapkan, beberapa perspektif media prihal perpindahan IKN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Besok Jokowi Dikabarkan Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita IKN

Sammy menyebut, media selama ini kerap mengadakan diskusi membahas rencana pemerintah dalam pemindahan IKN.

“Media pada dasarnya mendukung rencana pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara. Tetapi ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah, salah satunya menjadikan Jakarta sebagai kota khusus, atau bisnis,” kata Sammy. (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved