Kritik Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Kalau Bekerja Baik Tentu Tak Ditangkap KPK

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, jika Edhy Prabowo berbuat baik, maka tidak bakal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun karena bekerja baik saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, absurd. 

Dalam vonisnya, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan, sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Dua Jenazah Teroris MIT Poso Dimakamkan di Palu, Jasad Membusuk Sulitkan Identifikasi

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut."

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti hukuman dua tahun penjara," tutur Albertus.

Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Bakal Laporkan Perkembangan PPKM Darurat kepada Jokowi, Luhut: Kami Amati Betul Masalah Ekonomi

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Albertus.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima uang 77 ribu dolar AS dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, dengan tujuan agar izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster dapat dipercepat.

Hakim juga menyatakan Edhy menerima puluhan miliar melalui terdakwa lainnya, sebagai keuntungan tidak sah PT ACK. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved