Kritik Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Kalau Bekerja Baik Tentu Tak Ditangkap KPK
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, jika Edhy Prabowo berbuat baik, maka tidak bakal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam vonisnya, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan, sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Dua Jenazah Teroris MIT Poso Dimakamkan di Palu, Jasad Membusuk Sulitkan Identifikasi
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut."
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti hukuman dua tahun penjara," tutur Albertus.
Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Bakal Laporkan Perkembangan PPKM Darurat kepada Jokowi, Luhut: Kami Amati Betul Masalah Ekonomi
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Albertus.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima uang 77 ribu dolar AS dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, dengan tujuan agar izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster dapat dipercepat.
Hakim juga menyatakan Edhy menerima puluhan miliar melalui terdakwa lainnya, sebagai keuntungan tidak sah PT ACK. (Ilham Rian Pratama)
Edhy Prabowo
kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster
ekspor benih bening lobster
ekspor benih lobster
suap izin ekspor benih bening lobster
korupsi ekspor benur
Mahkamah Agung (MA)
ICW
VIDEO : ICW Ungkap Mayoritas Anggota DPR Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham |
![]() |
---|
VIDEO ICW Khawatir Rafael Alun Trisambodo Larikan Harta ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kasasi Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditolak, Tetap Dihukum 3,5 Tahun Atas Pemerasan |
![]() |
---|
Hakim Agung Haswandi Sebut MA Berbenah Demi Kembalikan Kepercayaan Publik |
![]() |
---|