Kritik Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Kalau Bekerja Baik Tentu Tak Ditangkap KPK
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, jika Edhy Prabowo berbuat baik, maka tidak bakal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajukan Banding Hukuman Malah Bertambah Berat
Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo.
Artinya, PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta."
Baca juga: Dasco Klaim 30 DPD Partai Gerindra Dukung Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Tinggal Dilaporkan
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Kamis (11/11/2021).
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: AHY:Jika Partai Demokrat Dianalogikan Sebagai Aset Properti, Sertifikat Sah Hanya yang Saya Kantongi
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: LaporCovid-19: Rata-rata Pasien Isolasi Mandiri yang Wafat Keluarganya Juga Positif
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta."
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ini Harapan KPK
"Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim ketua Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Ia melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.