Kritik Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Kalau Bekerja Baik Tentu Tak Ditangkap KPK

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, jika Edhy Prabowo berbuat baik, maka tidak bakal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun karena bekerja baik saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, absurd. 

Kurnia menyebutkan, salah dua ciri korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa adalah karena dampak viktimisasinya sangat luas dan merupakan perbuatan tercela serta dikutuk oleh masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Besok Jokowi Dikabarkan Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita IKN

"Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa absurdnya putusan kasasi MA terhadap Edhy," tuturnya.

Kurnia khawatir pemotongan hukuman oleh MA ini menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.

"Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," beber Kurnia.

Baca juga: Said Iqbal: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ilegal dan Inkonstitusional

Sebelumnya, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkurang lima tahun di tingkat kasasi.

Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis sembilan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: INI Tiga Sikap MK Soal Presidential Threshold, Konstitusional Alias Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Tak hanya kurungan kurungan bui, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu, dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Hukuman tersebut dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Soal Mars dan Himne KPK, Dewan Pengawas Diminta Berikan Sanksi Berat

Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.

Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022). Susunan hakimnya adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved