Transportasi Massal

Dinkes Bekasi Minta Warga Tak Terlena Meski Aturan Kapasitas Transportasi Umum Sudah 100 Persen

Sehingga penumpang kereta api bisa tanpa jarak ketika menaiki transportasi massal itu.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi KRL 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk di transportasi angkutan umum.

Dalam aturan itu salah satunya, stiker pembatasan prokes di KRL kini dihapus.

Sehingga penumpang kereta api bisa tanpa jarak ketika menaiki transportasi massal itu.

Protokol kesehatan sendiri lebih dikedepankan kesadaran pada individu masing-masing.

Menyikapi penerapan kelonggaran itu, Kepala Dinas Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menyampaikan jika hal itu dilakukan Pemerintah sebagai bahan indikator menginggat kondisi kasus Covid-19 saat ini sudah mengalami penurunan.

"Kalau sekarang dilakukan pencopotan (stiker) seperti yang disampaikan, bahwa tidak lagi ada jarak untuk duduk di dalam kendaraan-kendaraan umum atau yang lainnya, maka pastinya nanti akan dilakukan evaluasi," kata Tanti Rohilawati, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Transportasi Udara, Darat, Laut dan Kendaraan Pribadi Tak Perlu Tunjukan Tes PCR

Baca juga: Kemenhub Menerbitkan Surat Edaran untuk Transportasi Udara Tentang Pencabutan Syarat Swab Antigen

Menurut Tanti dari penerapan kelonggaran itu akan dilakukan evaluasi apakah, kebijakan yang diterapkan itu apakah berdampak positif, atau justru sebaliknya.

Namun, tentunya mengingat kasus yang semakin landai ini, tidak lagi kembali terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Baca juga: Ini Peran Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo

Baca juga: Uji Klinis Tahap Dua Vaksin Merah Putih Butuh 405 Relawan, Bakal Dapat Uang Transportasi, Berminat?

"Nanti bisa kita lihat penerapan tersebut ini tidak menimbulkan atau berdampak pada munculnya kembali kasus-kasus tersebut. Kita ingin yg namanya ekonomi maju kembali. Kita sudah cukup lama ya, udah dari 2020 sekarang 2022 cukup lumayan," katanya.

Meskipun, saat ini Pemerintah telah membuka kelonggaran-kelonggaran aktivitas masyarakat.

Baca juga: Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Magister Terapan

Namun Tanti tetap menekankan masyarakat khususnya warga Kota Bekasi untuk tidak terlena dengan atas kelonggaran yang diberikan.

"Paling penting prokes itu tetep masker paling utama jangan sampai diabaikan. Sambil nanti kita melihat, kalau sudah tidak berdampak artinya kita sudah normal kembali seperti sebelumnya," ucapnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved