Virus Corona
Viral Video Bangku di Commuter Line Tanpa Diberi Tanda Silang, Netizen: Semangat Rebutan Bangku
Viral video dari seorang pemakai commuterline memperlihatkan jajaran bangku di dalamnya sudah tidak lagi memakai pembatas.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral video dari seorang pemakai commuterline memperlihatkan jajaran bangku di dalamnya sudah tidak lagi memakai pembatas.
Biasanya di dalam transportasi umum seperti commuter line, Transjakarta diberi lakban tanda silang untuk menandakan bahwa tempat itu tidak boleh ditempat penumpang lain.
Namun semenjak status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat - PPKM Level 2 diberlakukan maka pemerintah juga memutuskan untuk lagi memberikan pembatasan di trasportasi umum.
"Tanda silangnya sudah dicabut nih pemirsa, reel langsung dari lapangan bukan hoax," tulis warganet yang memvideokan kondisi KRL atau commuter line tersebut.
"Alhamdulillah semangat berebut kursi kedudukan," timpal warganet lain.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," kata Anies dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Dalam Keputusan Gubernur yang berlaku sampai 21 Februari 2022 tersebut, selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap yakni sampai dosis kedua, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.