Banding Putusan PTUN Kali Mampang

August Hamonangan Sarankan Anies Mengevaluasi Diri daripada Ajukan Banding Putusan PTUN Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Biro Hukum Setda DKI Jakarta berencana lakukan banding terhadap putusan PTUN korban banjir di Mampang.

Penulis: Firda Fitri Yanda | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
ILUSTRASI - Tenggelamnya Kemang dan sejumlah mobil di jalan serta di lokasi parkir, menyedihkan. 

Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, adapun beberapa dokumen yang sudah disampaikan namun belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.

"Dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelas dia.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.

Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved