Berita Nasional
Ahmad Sahroni Duga Adam Deni Berniat Memeras Dirinya saat Unggah Dokumen Pembelian Sepeda
Namun, Ahmad Sahroni mengambil langkah hukum cepat karena tindakan Adam mengganggu privasinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Sidang ditunda
Sidang kasus pengunggahan dokumen tanpa izin yang menjerat pegiat sosial Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakut, Senin (7/2/2022).
Dalam Persidangan ini terlihat pacar dan ibunda Adam, hadir didampingi oleh tim kuasa hukum.
Akan tetapi sidang hari ini harus ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
“Kami belum menerima Surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap jaksa Dyofa Yudistira, Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Oleh karena itu, pihak kejaksaan tidak menghadirkan Adam dalam persidangan kali ini.
“Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa,” tuturnya.
Meskipun begitu, hakim ketua menegaskan bahwa hari ini memang sudah ditetapkan sebagai tanggal sidang perdana perkara itu. Akan tetapi hakim memaklumi situasi tersebut.
Hakim dalam kesempatan itu kemudian memeriksa kelengkapan berkas pengacara Adam. Setelah itu, hakim juga memastikan apakah dakwaan sudah diterima pihak Adam atau belum.
Dalam kesempatan yang sama, JPU kemuduan mengatkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat dakwaan kepada para terdakwa.