Berita Nasional

Ahmad Sahroni Duga Adam Deni Berniat Memeras Dirinya saat Unggah Dokumen Pembelian Sepeda

Namun, Ahmad Sahroni mengambil langkah hukum cepat karena tindakan Adam mengganggu privasinya.

Editor: Feryanto Hadi
Instagram/@adamdenigrk
Pegiat media sosial, Adam Deni. 

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.

Sidang ditunda

Sidang kasus pengunggahan dokumen tanpa izin yang menjerat pegiat sosial Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakut, Senin (7/2/2022).

Dalam Persidangan ini terlihat pacar dan ibunda Adam, hadir didampingi oleh tim kuasa hukum. 

Akan tetapi sidang hari ini harus ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang. 

“Kami belum menerima Surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap jaksa Dyofa Yudistira, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 

Oleh karena itu, pihak kejaksaan tidak menghadirkan Adam dalam persidangan kali ini. 

“Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa,” tuturnya.

Meskipun begitu, hakim ketua menegaskan bahwa hari ini memang sudah ditetapkan sebagai tanggal sidang perdana perkara itu. Akan tetapi hakim memaklumi situasi tersebut. 

Hakim dalam kesempatan itu kemudian memeriksa kelengkapan berkas pengacara Adam. Setelah itu, hakim juga memastikan apakah dakwaan sudah diterima pihak Adam atau belum.

Dalam kesempatan yang sama, JPU kemuduan mengatkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat dakwaan kepada para terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved