Pencuri HP
Pencuri Empat Unit HP dalam Kamar Indekos di Cengkareng Ditangkap, Ternyata Merupakan Teman Korban
Polsek Cengkareng menangkap pencuri empat HP dan dompet milik Yoga di Jalan Pendongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Polsek Cengkareng menangkap pencuri empat HP dan dompet milik Yoga di Jalan Pendongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah peristiwa pencurian itu terjadi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan bahwa pelaku berinisial AB (25) merupakan teman korban.
Setelah menjual tiga unit HP milik korban, pelaku malarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat
"Jadi pelaku ini tinggal bersama korban dan tiga temannya. Ketika pada tidur pelaku mengambil barang korban," kata Taufik, Sabtu (5/3/2022).
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan bahwa korban dan pelaku sudah tinggal bersama sekitar dua bulan.
Baca juga: Masuk Masjid, Pria Berpeci dan Sarungan Ini bukan Salat Tapi Malah Curi HP
Baca juga: Emak-emak di Cikarang Barat Terekam CCTV Curi HP Milik Kasir Toko Kue, Tinggalkan Tas Isi Sampah
Baca juga: Bawa Anak Istri, Pemotor di Bekasi Nekat Curi HP di Dashboard Motor
Korban bernama Yoga juga yang memberikan pelaku pekerjaan di Jakarta, karena selama ini AB menganggur.
"Jadi ibarat kata tidak ada rasa bersyukur sudah dapat tumpangan tinggal dan diberi kerjaan justru malah mencuri," kata Ardhie.
Menurut Adhie, motif pelaku mencuri lantaran merasa sakit hati dengan korban yang pernah berjanji bakal berikan HP.
Tetapi selama dua bulan ini, korban tidak kunjung memenuhi janjinya memberikan hp ke pelaku.
"Setelah kami dapat informasi pencurian, langsung melakukan olah TKP dan tim bergerak mengejar pelaku sampai ke Bandung," ujar Ardhie.
BERITA VIDEO: Rizky Nazar Senang Bisa Hadiri Konferensi Pers Bareng Syifa Hadju
Pelaku sempat menjual tiga unit HP korban dan satu HP digunakan pelaku, sehingga polisi bergerak cepat sebelum dijual.
Namun uang hasil penjualan HP itu belum diketahui jumlahnya, karena pelaku menjual ke pedagang pinggir jalan denhan harga bervariasi.
"Uang hasik penjualan digunakan biaya hidup pelaku sehari-hari," ucap Ardhie.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Viral di Medsos Pencuri HP di Warnet, pura-pura Jadi Pengunjung, Lihat HP Langsung Sikat |
![]() |
---|
Viral Video Pencuri Hp Ditangkap Warga, Pelaku Sempat Dikurung dalam Sekolahan |
![]() |
---|
Warga Cengkareng Nekat Menyuri HP dan Uang Rp 1,7 Juta di Counter untuk Membayar Utang Judi Online |
![]() |
---|
Pura-pura Pesan Makan, Seorang Pria Berpakaian Parlente Justru Mencuri Handphone di Warteg |
![]() |
---|
Berkat CCTV Pria Bertato yang Mencuri HP di Tambora Diringkus Polisi |
![]() |
---|